Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Vonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Milyar untuk Trisona Putra Pemilik 499,4 Gram Sabu
2019-10-18 10:11:54

Suasana Sidang Pembacaan Vonis dengan Terdakwa Trisona Putra Rabu (16/10).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Ketua Majelis Hakim Hasrawati Yunus dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada, Rabu (16/10) dalam sidang kasus narkotika dengan terdakwa Trisona Putra alias Sona, dengan vonis selama 12 tahun penjara.

Vonis 12 tahun penjara untuk terdakwa Trisona Putra oleh Ketua Majelis Hakim Hasrawati Yunus didampingi Deky Felix Wagiju, SH dan Parmatoni, SH tersebut lebih ringan 6 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Sementara, pada sidang sebelumnya JPU Samsul dalam tuntutan mengatakan bahwa, terdakwa Trisona Putra dengan tuntutan selama 15 tahun penjara.

Menyatakan bahwa terdakwa yang telah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan narkotika Golongan 1 berupa 10 bungkus sabu seberat 499, 43 gram bruto atau 470, 83 gram netto tanpa ada izin dari pihak yang berwenang, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain divonis 12 tahun penjara, terdakwa Trisona Putra juga diputus Subsider 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 milyar.

Untuk diketahui bahwa terdakwa Trisono Putra alias zona bin Isnandar pada tanggal 27 Maret 2019 sekitar pukul 19 Wita bertempat di Jalan Simpang Tiga Kebun Agung, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan, narkotika Golongan 1 dilakukan terdakwa.

Dalam dakwaan dinyatakan berawal ketika terdakwa sedang minum es sendiri terdakwa didatangi oleh saudara Selamet alias Gareng dan menawarkan kepada terdakwa untuk mengambil sabu yang akan diberikan kepada Sdr Sipir Lapas Bayur yang bernama Ramdani dan akan diberi upah senilai Rp 4.000.000,-

Oleh Slamet alias Gareng, terdakwa diberi pesan bahwa sabu yang dimaksud ditaruh di depan warung Tahu Sumedang, tepatnya di Jalan Apt Pranoto kelurahan Lempake kecamatan Samarinda Utara yang ditutup karung warna putih dan dibungkus plastik warna hitam, sebut JPU dalam dakwaannya.

Setelah terdakwa berhasil mengambil barang haram tersebut dengan sepeda motornya dan sampai di jalan Simpan Tiga Kebun Agung, tiba-tiba datang seorang laki-laki memakai baju preman yang belakangan ini ketahui adalah anggota kepolisian sedang berkendara motor dan menghampiri terdakwa dari arah kanan terdakwa dan menendang menendang ke arah stang motor.

Terdakwa terkejut dan spontan loncat dan mencoba untuk melarikan diri, namun sekitar jarak 10 meter terdakwa terjatuh dan akhirnya terdakwa diamanksn anggota Satreskoba Polres Samarinda.

Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik berwarna hitam yang bergantung di bagian depan motor yang berisikan 10 bungkus makanan-makanan ringan merk yang berisi narkoba, narkotika jenis sabu seberat 499,3 gram.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]